PEMASANGAN BALIHO LPJ REALISASI PELAKSANAAN APBDes TA. 2024
13 Maret 2025 14:46:28 WITA
Kamis, 13 Maret 2025
Dilaksanakan pemasangan baliho informasi penyelenggaraan pemerintah desa.
Pemasangan baliho ini merupakan kewajiban Perbekel dalam pelaksanaan ketentuan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Laporan Kepala Desa, dimana Perbekel wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat desa melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, dalam hal ini lewat media baliho ( poster ).
Komentar atas PEMASANGAN BALIHO LPJ REALISASI PELAKSANAAN APBDes TA. 2024
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- ITT CUP I : Perjuangan PS Gapuramas berhenti di Perebutan Juara 3
- Linmas Desa Sanggalangit Ikuti Lomba PBB Tingkat Kecamatan Gerokgak Tahun 2026
- LAPORAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA
- Akses Informasi Publik Bagi Penyandang Disabilitas
- KEGIATAN MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2027
- KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT DALAM DISEMINASI INFORMASI PUBLIK DAN KEBIJAKAN PERATURAN













