DIK

09 Oktober 2026 10:18:42 WITA

DIK PPID adalah Daftar Informasi yang Dikecualikan dalam sistem PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi).
 
Berdasarkan aturan keterbukaan informasi publik, berikut adalah penjelasannya:
  • Pengertian DIK: DIK adalah daftar yang memuat seluruh jenis informasi publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat umum karena bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. [1, 2]
  • Contoh Informasi yang Masuk DIK: Informasi yang jika dibuka dapat membahayakan negara, mengganggu penegakan hukum, merugikanindungan hak pribadi seseorang, atau mengungkap rahasia bisnis yang sah.
  • Proses Penetapan: Informasi yang masuk ke dalam DIK harus melalui proses pengujian konsekuensi yang ketat oleh badan publik untuk memastikan bahwa membuka informasi tersebut akan menimbulkan dampak yang lebih besar daripada melindunginya.
  • Perbedaannya dengan DIP: Jika DIP (Daftar Informasi Publik) berisi informasi yang boleh dan terbuka untuk diakses masyarakat, maka DIK berisi informasi yang tertutup atau dikecualikan

Dokumen Lampiran : SK DIK


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar