TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK

12 Oktober 2026 12:54:03 WITA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sanggalangit memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi publik yang diberikan oleh PPID Desa Sanggalangit.

Pengajuan keberatan merupakan hak setiap pemohon informasi publik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.

Tata Cara Pengajuan Keberatan

1. Mengajukan Keberatan

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila permintaan informasi ditolak, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan, permintaan informasi tidak ditanggapi, informasi tidak diberikan sesuai waktu yang ditentukan, atau terdapat alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Menyampaikan Permohonan Keberatan

Pemohon menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Desa Sanggalangit melalui PPID Desa Sanggalangit dengan mengisi formulir keberatan yang tersedia. Pengajuan keberatan memuat identitas pemohon, nomor pendaftaran permintaan informasi, tujuan pengajuan keberatan, serta alasan keberatan.

3. Melengkapi Persyaratan

Pemohon melampirkan identitas diri yang sah, bukti permintaan informasi publik sebelumnya, serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan. Apabila pengajuan dilakukan melalui kuasa, pemohon melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Penerimaan dan Pencatatan Keberatan

PPID Desa Sanggalangit menerima, mencatat, dan mendokumentasikan pengajuan keberatan serta meneruskannya kepada Atasan PPID untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur pelayanan informasi publik.

5. Pemberian Tanggapan atas Keberatan

Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Apabila pemohon tidak menerima atau tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai prosedur dan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Dokumen Lampiran : TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK


Komentar atas TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar