TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK
12 Oktober 2026 12:54:03 WITA
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sanggalangit memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengajukan keberatan apabila merasa tidak puas terhadap pelayanan informasi publik yang diberikan oleh PPID Desa Sanggalangit.
Pengajuan keberatan merupakan hak setiap pemohon informasi publik yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik.
Tata Cara Pengajuan Keberatan
1. Mengajukan Keberatan
Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan apabila permintaan informasi ditolak, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permintaan, permintaan informasi tidak ditanggapi, informasi tidak diberikan sesuai waktu yang ditentukan, atau terdapat alasan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Menyampaikan Permohonan Keberatan
Pemohon menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID Desa Sanggalangit melalui PPID Desa Sanggalangit dengan mengisi formulir keberatan yang tersedia. Pengajuan keberatan memuat identitas pemohon, nomor pendaftaran permintaan informasi, tujuan pengajuan keberatan, serta alasan keberatan.
3. Melengkapi Persyaratan
Pemohon melampirkan identitas diri yang sah, bukti permintaan informasi publik sebelumnya, serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan. Apabila pengajuan dilakukan melalui kuasa, pemohon melampirkan surat kuasa sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Penerimaan dan Pencatatan Keberatan
PPID Desa Sanggalangit menerima, mencatat, dan mendokumentasikan pengajuan keberatan serta meneruskannya kepada Atasan PPID untuk mendapatkan penanganan sesuai prosedur pelayanan informasi publik.
5. Pemberian Tanggapan atas Keberatan
Atasan PPID memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Penyelesaian Sengketa Informasi Publik
Apabila pemohon tidak menerima atau tidak puas terhadap tanggapan Atasan PPID, pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi yang berwenang sesuai prosedur dan batas waktu yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dokumen Lampiran : TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK
Komentar atas TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- TUGAS DAN FUNGSI PPID DESA SANGGALANGIT
- TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK
- PERBEKEL SANGGALANGIT HADIRI KEGIATAN PORSENIJAR KECAMATAN GEROKGAK
- PEMDES SANGGALANGIT GELAR SOSIALISASI CALON PENERIMA BANTUAN BEDAH RUMAH TAHUN ANGGARAN 2026
- DIK
- SOP PENGELOLAAN BUMDES DANA ABADI
- BA RENCANA PEMBANGUNAN DESA











