INFORMASI RELAKSASI PBB-P2
Luh Puriasih 06 Desember 2022 09:19:00 WITA
Diinformasikan kepada seluruh masyarakat Desa Sanggalangit, berdasarkan surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Perihal Kebijakan relaksasai PBB tahun 2022 berupa penghapusan piutang pajak PBB sampai 2015 dengan ketentuan melakukan pelunasan piutang PBB sejak tahun 2016 sampai 2022. Dimana kebijakan ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Adapun pembayaran atas Piutang PBB dapat dilakukan siseluruh Kantor Sedahan, Kantor Pos, BPD Bali atau kanal pembayaran digital melalui mobile banking, gopay, QRIS dan Virtual Account.
Dokumen Lampiran : INFORMASI RELAKSASI PBB-P2
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PENYEPAKATAN DAN PENETAPAN PERDES APBDES TAHUN ANGGARAN 2023
- INFORMASI RELAKSASI PBB-P2
- Peninjauan Lapangan Program/Kegiatan Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2022
- Posyandu di Banjar Dinas Kayuputih dan Tamansari
- Posyandu di Banjar Dinas Tukadpule
- Kegiatan Pembersihan di Muara Kambas
- Pembagian BLT Desa ke XI Desa Sanggalangit