INFORMASI RELAKSASI PBB-P2

06 Desember 2022 09:19:00 WITA

Diinformasikan kepada seluruh masyarakat Desa Sanggalangit, berdasarkan surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Perihal Kebijakan relaksasai PBB tahun 2022 berupa penghapusan piutang pajak PBB sampai 2015 dengan ketentuan melakukan pelunasan piutang PBB sejak tahun 2016 sampai 2022. Dimana kebijakan ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Adapun pembayaran atas Piutang PBB dapat dilakukan siseluruh Kantor Sedahan, Kantor Pos, BPD Bali atau kanal pembayaran digital melalui mobile banking, gopay, QRIS dan Virtual Account.

Dokumen Lampiran : INFORMASI RELAKSASI PBB-P2


Komentar atas INFORMASI RELAKSASI PBB-P2

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar