SK PPID
20 Juli 2026 12:46:50 WITA
Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh badan publik sebagai Lembaga eksekutif yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu dukungan dokumen yang lengkap, akurat, dan faktual serta media sebagai sarana pelayanan.
Dengan acuan tersebut diatas, maka Perbekel Sanggalangit telah menetapkan Surat Keputusan NOMOR: 100.3.3/32/VII/2026 tentang EJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA SANGGALANGIT KECAMATAN GEROKGAK KABUPATEN BULELENG.
Dokumen Lampiran : SK PPID
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kapolsek Gerokgak Sosialisasikan Pencegahan Kebakaran Hutan di Desa Sanggalangit
- Update Jadwal Posyandu Bulan September 2026
- Perbekel Sanggalangit dampingi Kadis Sosial Kunjungi Warga Dusun Tamansari
- Perbekel Sanggalangit Hadiri Karnaval Kemerdekaan TK Sangga Kumara
- Persembahyangan Bersama Rahina Purnama di Padmasana Kantor Perbekel Sanggalangit
- Perbekel Sanggalangit hadiri Piodalan di Padmasana Kantor Kecamatan Gerokgak
- Musrenbang Desa membahas RKP Desa TA 2027











