SK PPID
20 Juli 2026 12:46:50 WITA
Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh badan publik sebagai Lembaga eksekutif yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu dukungan dokumen yang lengkap, akurat, dan faktual serta media sebagai sarana pelayanan.
Dengan acuan tersebut diatas, maka Perbekel Sanggalangit telah menetapkan Surat Keputusan NOMOR: 100.3.3/32/VII/2026 tentang EJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA SANGGALANGIT KECAMATAN GEROKGAK KABUPATEN BULELENG.
Dokumen Lampiran : SK PPID
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- ITT CUP I : Perjuangan PS Gapuramas berhenti di Perebutan Juara 3
- Linmas Desa Sanggalangit Ikuti Lomba PBB Tingkat Kecamatan Gerokgak Tahun 2026
- LAPORAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA
- Akses Informasi Publik Bagi Penyandang Disabilitas
- KEGIATAN MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2027
- KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT DALAM DISEMINASI INFORMASI PUBLIK DAN KEBIJAKAN PERATURAN










