SK PPID

20 Juli 2026 12:46:50 WITA

Informasi publik merupakan informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan atau diterima oleh badan publik sebagai Lembaga eksekutif yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa. Untuk tersedianya informasi yang dapat dipertanggungjawabkan perlu dukungan dokumen yang lengkap, akurat, dan faktual serta media sebagai sarana pelayanan.

Dengan acuan tersebut diatas, maka Perbekel Sanggalangit telah menetapkan Surat Keputusan  NOMOR: 100.3.3/32/VII/2026 tentang EJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) DESA SANGGALANGIT KECAMATAN GEROKGAK KABUPATEN BULELENG.

Dokumen Lampiran : SK PPID


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar