Perdes KIP
20 Juli 2026 12:52:21 WITA
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Mengingat : Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, desa diwajibkan menetapkan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa Sanggalangit tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.
PERATURAN DESA SANGGALANGIT NOMOR 03 TAHUN 2026 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DESA SANGGALANGIT
Dokumen Lampiran : PERDES KIP
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- ITT CUP I : Perjuangan PS Gapuramas berhenti di Perebutan Juara 3
- Linmas Desa Sanggalangit Ikuti Lomba PBB Tingkat Kecamatan Gerokgak Tahun 2026
- LAPORAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA
- Akses Informasi Publik Bagi Penyandang Disabilitas
- KEGIATAN MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2027
- KELOMPOK INFORMASI MASYARAKAT DALAM DISEMINASI INFORMASI PUBLIK DAN KEBIJAKAN PERATURAN









