Perdes KIP

20 Juli 2026 12:52:21 WITA

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Mengingat : Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, desa diwajibkan menetapkan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Desa Sanggalangit tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa.

PERATURAN DESA SANGGALANGIT NOMOR 03 TAHUN 2026 tentang KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DI DESA SANGGALANGIT

Dokumen Lampiran : PERDES KIP


Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar