regulasi ppid

17 Oktober 2026 16:51:46 WITA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sanggalangit merupakan unsur penyelenggaraan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Sanggalangit yang bertugas mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat secara transparan, cepat, tepat, dan bertanggung jawab.

Pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Desa Sanggalangit berpedoman pada peraturan perundang-undangan, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sebagaimana telah diubah, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.

  3. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.

  5. Peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelayanan informasi publik.

 

RINFORMASI TENTANG REGULASI PPID DESA SANGGALANGIT : 

  1. SK PEMBENTUKAN KOMUNITAS INFORMASI MASYARAKAT (KIM) (lihat disini)
  2. PERDES KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK (lihat disini)
  3. PERDES PEDOMAN PPID (lihat disini)
  4. SK PPID (klik disini)
  5. SK INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (lihat disini)
  6. SK DAFTAR INFORMASI PUBLIK (lihat disini)

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar