RAPAT PENYUSUNAN DAN PERUBAHAN APBDESA MELALUI REFOCUSING KEGIATAN
02 Maret 2021 09:34:49 WITA
Senin. 01 Maret 2021
Pemerintah Desa Sanggalangit mengadakan rapat dalam rangka Penyusunan Peraturan Desa tentang Perubahan Penjabaran APBDesa tahun 2021 melalui Refocusing Kegiatan dan Anggaran.
Adapun dalam kegiatan rapat dihadiri oleh Bapak Camat Gerokgak (di wakili oleh I Made Sulandra. S.Sos), Perbekel Desa Sanggalangit bersama staf, BPD berserta Anggota, Pendamping Desa, LPM, Bidan Desa, Para Ketua Kelompok, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa.
Disebutkan dalam rapat bahwa sesuai dengan surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementrian Dalam Negeri Nomor : 243/0619/BPD Tanggal 10 Februari 2021 tentang Hal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro, Dan Pelaksanaan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.
Dan surat DPMD nomor 140/74/bid.1/DPMD tanggal 10 Februari 2021 perihal Pembentukan Pos Komando Tingkat Desa dalam Pelaksanaan PPKM mikro.
Maka di sampaikan dan diminta kepada para perbekel se-Kabupaten Buleleng untuk mendukung kegiatan dan anggaran kegiatan pelaksanaan PPKM Skala Mikro di Desa Sanggalangit dengan menetapkan Peraturan Prebekel mengenai perubahan penjabaran APBDesa TA. 2021 melalui Refocusing Kegiatan.
Adapun pendanaan kegiatan dalam rangka penanganan Pandemi Covid-19 ditetapkan paling sedikit 8% untuk Pelaksanaan PPKM Mikro dari pagu Dana Desa.
Dokumen Lampiran : Pemimpin Rapat
Komentar atas RAPAT PENYUSUNAN DAN PERUBAHAN APBDESA MELALUI REFOCUSING KEGIATAN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |