LHI ASET DESA

24 Juli 2026 12:31:44 WITA

Sesuai dengan ketentuan PERMENDAGRI nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, bahwa desa berkewajiban untuk melakukan pendataan, pencatatan, dan pelaporan hasil pendataan seluruh aset yang dimiliki oleh desa.

Dokumen Lampiran : ASET DESA


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar