PEMBAGIAN BLT-DD
03 Juni 2020 13:47:11 WITA
Dalam rangka percepatan penanganan dalam menghadapi ancaman dan dampak yang membahayakan bagi masyarakat desa akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) diperlukan langkah-langkah strategis yang harus dilaksanakan melalui jaring pengaman sosial di Desa yang bersumber dari Pendapatan Dana Desa. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32A ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 40/PMK.07/2020, tentang Pengelolaan Dana Desa, Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa. Desa Sanggalangit sudah melaksanakan pencairan BLT DD Tahap I dan Tahap II. Pencairan BLT-DD Tahap I dilaksanakan pada tanggal 19 Mei 2020 dan Pencairan Tahap II dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2020. Adapun jumlah Keluaga Penerima Manfaat BLT-DD sebayak 148 KK.
Dokumen Lampiran : PEMBAGIAN BLT-DD
Komentar atas PEMBAGIAN BLT-DD
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penutupan Pasraman Kilat Desa Adat Sanggalangit
- ITT CUP I : Perjuangan PS Gapuramas berhenti di Perebutan Juara 3
- Linmas Desa Sanggalangit Ikuti Lomba PBB Tingkat Kecamatan Gerokgak Tahun 2026
- LAPORAN PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- FORMULIR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DESA
- Akses Informasi Publik Bagi Penyandang Disabilitas
- KEGIATAN MUSYAWARAH DESA PENYUSUNAN RKP DESA TAHUN 2027















