REMBUK STUNTING TAHUN 2020

26 Agustus 2020 09:50:49 WITA

Dalam rangka mengikuti Alur tahapan Konvergensi Stunting dan memasuki Bulan Perencanaan Musyawarah Desa (Musdes) unutk mendukung Desa dalam menangani Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (P2AK) Stunting di Desa serta mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Musyawarah Desa pada Pasal 28 Ayat  (3) huruf i, bahwa sebelum pelaksanaan Musywarah Desa, perwakilan unsur masyarakat melakukan musywarah pemangku kepentingan untuk musyawarah pemerhati/kader kesehatan masyarakat atau dalam hal ini di sebut Rembuk Stunting. REMBUK STUNTING DESA merupakan pertemuan warga masyarakat lintas pelaku yang membahas prioritas permasalahan stunting di Desa. REMBUK STUNTING DESA diselenggarakan oleh BPD dan dipimpin oleh Ketua BPD. REMBUK STUNTING DESA dilaksanakan menggunakan Dana Desa yang telah ditetapkan melalui APBDES 2020. Sehingga Pemerintah Desa memiliki peranan untuk melakukan fasilitasi penyelenggaraan Rembuk Stunting Desa. Kegiatan Rembuk Stunting di Desa Sanggalangit dilaksanakan pad hari rabu tanggal 19 Agustus 2020 bertempat di Gor Sangga Ulangun Sanggalangit.

Ada 3 pihak yang perlu bergerak untuk mempersiapkan penyelenggaraan kegiatan Rembuk Stunting Desa, yaitu:

Pemerintah Desa,

Peranan Pemerintah Desa sangat penting untuk berjalan dalam rangka mempersiapkan Rembuk Stunting Desa, diantaranya:

  • berkoordinasi dengan BPD sebagai penyelenggara kegiatan (waktu, tempat, anggaran biaya, materi, dan susunan acara),
  • berkoordinasi dengan Kader Pembangunan Manusai (KPM),
  • berkoordinasi dengan Pengurus RDS.

BPD,

BPD memiliki peranan penting dalam Rembuk Stunting Desa karena BPD adalah Penyelenggara kegiatan. Agar BPD dapat menyelenggarakan kegiatan Rembuk Stunting Desa secara baik maka BPD perlu memahami stunting dan fungsi strategis dari Rembuk Stunting Desa.

Peran BPD dalam tahap persiapan Rembuk Stunting Desa adalah:

  • Menyusun panitia pelaksana dan petugas acara Rembuk Stunting Desa dari unsur BPD dan Pemerintah Desa,
  • Membuat dan Mengirimkan undangan kepada Narasumber dan Peserta,
  • Membuat himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar dapat menghadiri kegiatan Rembuk Stunting Desa,

KPM (Kader Pembangunan Manusia).

Peran Kader Pembangunan Manusia (KPM) dalam tahap persiapan Rembuk Stunting Desa adalah:

  • Bersama Ketua RDS berkomunikasi dengan Ketua BPD untuk menyampaikan Hasil Rekapitulasi Pemantauan 3 Bulanan Sasaran 1.000 HPK agar BPD memiliki pengetahuan tentang hal tersebut,
  • Mengajak berbagai pihak terkait untuk mengikuti kegiatan Rembuk Stunting Desa,
  • Mempersiapkan diri untuk datang tepat waktu,

Dokumen Lampiran : REMBUK STUNTING TAHUN 2020


Komentar atas REMBUK STUNTING TAHUN 2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar