TUPOKSI PERANGKAT DESA SANGGALANGIT

24 Juli 2026 11:33:27 WITA

TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)

PERANGKAT PEMERINTAH DESA SANGGALANGIT

A. KEPALA DESA / PERBEKEL

Tugas Pokok:
Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Fungsi:

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa sesuai dengan kewenangan desa.
  2. Menetapkan kebijakan dan peraturan desa bersama BPD sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Melaksanakan pembangunan desa secara terencana dan berkelanjutan.
  4. Membina kehidupan masyarakat, keamanan, ketenteraman, dan ketertiban desa.
  5. Mendorong pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  6. Mengkoordinasikan seluruh perangkat desa dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.
  7. Mengelola dan mempertanggungjawabkan keuangan serta aset desa sesuai ketentuan.
  8. Mewakili Pemerintah Desa dalam hubungan kerja sama dengan pihak lain.
  9. Membina dan mengawasi pelaksanaan tugas perangkat desa.
  10. Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa kepada pihak yang berwenang serta masyarakat sesuai ketentuan.

B. SEKRETARIAT DESA

Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan desa.

Dalam struktur yang digunakan Desa Sanggalangit, terdapat 3 Kepala Urusan (Kaur).

1. KAUR TATA USAHA DAN UMUM

Tugas Pokok:
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan urusan ketatausahaan, administrasi umum, kearsipan, perlengkapan, dan urusan rumah tangga Pemerintah Desa.

Fungsi:

  1. Melaksanakan administrasi surat-menyurat.
  2. Mengelola dan menata arsip desa.
  3. Mengelola administrasi perangkat desa.
  4. Menyiapkan kebutuhan administrasi kantor.
  5. Mengelola inventaris dan perlengkapan kantor.
  6. Melaksanakan urusan rumah tangga Pemerintah Desa.
  7. Menyiapkan rapat dan kegiatan kedinasan desa.
  8. Membantu pengelolaan aset dan barang milik desa sesuai tugasnya.
  9. Melaksanakan tugas administrasi lainnya sesuai arahan pimpinan.

2. KAUR KEUANGAN

Tugas Pokok:
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan urusan keuangan dan administrasi pengelolaan keuangan desa.

Fungsi:

  1. Melaksanakan administrasi keuangan desa.
  2. Melakukan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran desa.
  3. Membantu penyusunan administrasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
  4. Menyiapkan dokumen administrasi pembayaran dan pengeluaran desa.
  5. Melakukan pencatatan dan pembukuan keuangan desa.
  6. Membantu penyusunan laporan keuangan desa.
  7. Melaksanakan pengelolaan kas desa sesuai ketentuan.
  8. Menyiapkan dokumen pertanggungjawaban keuangan desa.
  9. Melaksanakan tugas lain di bidang keuangan sesuai arahan pimpinan.

3. KAUR PERENCANAAN

Tugas Pokok:
Membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan urusan perencanaan pembangunan desa serta penyusunan dokumen perencanaan dan pelaporan.

Fungsi:

  1. Mengkoordinasikan penyusunan dokumen perencanaan desa.
  2. Membantu penyusunan RPJM Desa.
  3. Membantu penyusunan RKP Desa.
  4. Membantu penyusunan APB Desa sesuai bidang perencanaan.
  5. Menghimpun data dan informasi sebagai bahan perencanaan pembangunan.
  6. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan.
  7. Membantu penyusunan laporan pelaksanaan pembangunan desa.
  8. Mengelola data dan dokumentasi perencanaan pembangunan.
  9. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan perencanaan desa.

C. PELAKSANA TEKNIS

1. KASI PEMERINTAHAN

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas operasional di bidang pemerintahan desa.

Fungsi:

  1. Melaksanakan administrasi pemerintahan desa.
  2. Melaksanakan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sesuai kewenangan desa.
  3. Mengelola administrasi pertanahan desa sesuai kewenangan.
  4. Membantu pelaksanaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
  5. Membantu pelaksanaan pemilihan dan kegiatan pemerintahan lainnya.
  6. Mengelola data pemerintahan dan kependudukan desa.
  7. Membantu pelaksanaan koordinasi dengan lembaga pemerintahan terkait.
  8. Melaksanakan pelayanan administrasi pemerintahan kepada masyarakat.
  9. Melaksanakan tugas lain di bidang pemerintahan sesuai arahan Kepala Desa.

2. KASI KESEJAHTERAAN

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kesejahteraan.

Fungsi:

  1. Melaksanakan kegiatan pembangunan desa.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. Mendukung program peningkatan kesejahteraan masyarakat.
  4. Membantu pelaksanaan program sosial, pendidikan, kesehatan, dan kebudayaan.
  5. Mendukung pengembangan potensi ekonomi masyarakat.
  6. Membantu pelaksanaan program ketahanan pangan desa.
  7. Mendorong pengembangan kegiatan kepemudaan dan kemasyarakatan.
  8. Menghimpun data terkait kondisi sosial dan kesejahteraan masyarakat.
  9. Melaksanakan tugas lain sesuai bidang kesejahteraan masyarakat.

3. KASI PELAYANAN

Tugas Pokok:
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan pelayanan sosial dan kemasyarakatan kepada masyarakat desa.

Fungsi:

  1. Melaksanakan pelayanan administrasi kepada masyarakat.
  2. Memberikan pelayanan sosial kemasyarakatan.
  3. Membantu pelaksanaan program pelayanan dasar masyarakat.
  4. Mengkoordinasikan kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
  5. Membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik desa.
  6. Menerima dan menindaklanjuti kebutuhan pelayanan masyarakat sesuai kewenangan.
  7. Mendukung pelayanan bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus.
  8. Membantu pelaksanaan kegiatan keagamaan, sosial, dan kemasyarakatan sesuai kewenangan desa.
  9. Melaksanakan tugas lain di bidang pelayanan masyarakat.

D. PELAKSANA KEWILAYAHAN

KEPALA DUSUN I, II, III, DAN IV

Tugas Pokok:
Kepala Dusun membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di wilayah dusun masing-masing.

Fungsi:

  1. Membantu pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa di wilayah dusun.
  2. Membantu pendataan penduduk dan kondisi sosial masyarakat.
  3. Menyampaikan informasi dan program Pemerintah Desa kepada masyarakat.
  4. Membantu mengoordinasikan kegiatan pembangunan di wilayah dusun.
  5. Membina kehidupan sosial dan kemasyarakatan masyarakat dusun.
  6. Membantu menjaga keamanan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
  7. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
  8. Menampung aspirasi, usulan, dan pengaduan masyarakat untuk disampaikan kepada Pemerintah Desa.
  9. Membantu pelaksanaan kegiatan gotong royong dan pemberdayaan masyarakat.
  10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Desa sesuai dengan kewenangannya.

Kepala Dusun terdiri dari:

  • Kepala Dusun I
  • Kepala Dusun II
  • Kepala Dusun III
  • Kepala Dusun IV

E. STAF ADMINISTRASI

Desa Sanggalangit memiliki 2 orang Staf Administrasi yang membantu pelaksanaan tugas administrasi Pemerintah Desa sesuai pembagian tugas yang ditetapkan oleh Kepala Desa.

Tugas Pokok:
Membantu perangkat desa dalam pelaksanaan administrasi, pelayanan, pengelolaan dokumen, dan kegiatan operasional pemerintahan desa.

Fungsi:

  1. Membantu pengelolaan surat-menyurat desa.
  2. Membantu pencatatan dan pengarsipan dokumen.
  3. Membantu penginputan data administrasi desa.
  4. Membantu pelayanan administrasi kepada masyarakat.
  5. Membantu penyusunan dan penyiapan dokumen kegiatan desa.
  6. Membantu pengelolaan data dan dokumentasi kegiatan Pemerintah Desa.
  7. Membantu pengoperasian sistem administrasi berbasis teknologi informasi.
  8. Membantu pelaksanaan pelayanan administrasi publik dan informasi desa.
  9. Melaksanakan tugas administrasi lainnya sesuai pembagian tugas dan arahan pimpinan.

F. KOORDINASI DAN TANGGUNG JAWAB

Seluruh Perangkat Desa Sanggalangit dalam melaksanakan tugasnya wajib berkoordinasi, bekerja sama, dan bertanggung jawab sesuai dengan tugas serta kewenangan masing-masing.

Pelaksanaan tugas perangkat desa diarahkan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, akuntabel, responsif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Dengan pembagian tugas dan fungsi yang jelas, Pemerintah Desa Sanggalangit berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan desa yang partisipatif, berkelanjutan, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Dokumen Lampiran : PERDES SOTK


Komentar atas TUPOKSI PERANGKAT DESA SANGGALANGIT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar