LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TA.2025

20 Agustus 2026 10:26:53 WITA

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Laporan Kepala Desa, maka desa berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Adapun Laporan Kepala Desa merupakan proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintah desa sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintahan desa kepada Bupati, BPD dan masyarakat.

Dokumen Lampiran : LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TA.2025


Komentar atas LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TA.2025

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar