LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TA.2025
20 Agustus 2026 10:26:53 WITA
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Laporan Kepala Desa, maka desa berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Adapun Laporan Kepala Desa merupakan proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintah desa sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintahan desa kepada Bupati, BPD dan masyarakat.
Dokumen Lampiran : LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TA.2025
Komentar atas LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TA.2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perbekel Sanggalangit Hadiri Launching Samsat Gerai Gerokgak
- Kelas Ibu Hamil di Desa Sanggalangit: Tingkatkan Pengetahuan dan Kesiapan Ibu Menyambut Persalinan
- LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TA.2025
- STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJA (SOTK) PEMERINTAH DESA SANGGALANGIT KECAMATAN GEROKGAK – KABUPAT
- RKPDES TAHUN 2025
- RPJMDES 2020 - 2027
- FORM PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK PPID DESA SANGGALANGIT









