SOP PERMOHONAN INFORMASI
19 September 2026 20:18:31 WITA
Standar Operasional Prosedur (**SOP**) Permohonan Informasi Publik PPID Desa Sanggalangit memuat acuan resmi dalam pelayanan keterbukaan informasi di tingkat desa.
**SOP Permohonan Informasi Publik PPID Desa Sanggalangit**
1. Persyaratan Pemohon
Perorangan: Melampirkan fotokopi KTP warga negara Indonesia.
Lembaga/Organisasi: Melampirkan fotokopi Akta Notaris/Pengesahan Badan Hukum serta KTP pimpinan/penanggung jawab
2. Prosedur & Alur Permohonan
[Pemohon] ──► [Petugas PPID Desa] ──► [Register & Bukti Tanda Terima]
│
[Penyampaian Informasi / Penolakan] ◄── [Pemeriksaan oleh PPID]
1. Pengajuan: Pemohon datang langsung ke Sekretariat PPID Desa Sanggalangit atau mengisi formulir permohonan melalui saluran resmi/layanan online desa.
2. Pencatatan: Petugas mencatat identitas, rincian informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi, lalu memberikan bukti tanda terima permohonan.
3. Verifikasi & Pemrosesan: PPID Desa memeriksa ketersediaan dan status informasi (informasi berkala, serta-merta, setiap saat, atau dikecualikan).
4. Pemberitahuan Tertulis: PPID memberikan jawaban tertulis mengenai pengabulan atau penolakan permohonan informasi.
3. Jangka Waktu Pelayanan
Tahapan Jangka Waktu Maksimal
Penyampaian Jawaban/Pemberitahuan Tertulis 10 hari kerja sejak permohonan diterima
Perpanjangan Waktu (jika diperlukan) Tambahan hari kerja (dengan alasan tertulis)
4. Biaya Pelayanan
Gratis: Tidak ada biaya untuk pelayanan/pengaksesan informasi.
Penggandaan : Apabila pemohon memerlukan penggandaan dokumen (fotokopi/cetak), biaya ditanggung oleh pemohon sesuai tarif berlaku atau pemohon dapat membawa media penyimpanan sendiri (flashdisk/email).
5. Penanganan Keberatan
Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada **Atasan PPID (Kepala Desa Sanggalangit)** apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi sesuai batas waktu, atau dikenakan biaya yang tidak wajar.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat **30 hari kerja** sejak keberatan diterima.
Komentar atas SOP PERMOHONAN INFORMASI
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- SOP PERMOHONAN INFORMASI
- WORLD CLEANUP DAY 2026, PEMERINTAH DESA SANGGALANGIT GELAR AKSI BERSIH LINGKUNGAN
- Posyandu Sangga Husada II Banjar Dinas Tamansari Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Balita
- Kadus Tukadpule Laksanakan Verifikasi Sanggahan Data Desil Warga Kurang Mampu
- Pemerintah Desa Sanggalangit Salurkan BLT DD Bulan September 2026 kepada 9 KPM
- MUSDES PENETAPAN RKP DESA TAHUN ANGGARAN 2027, DESA SANGGALANGIT PERKUAT ARAH PEMBANGUNAN DESA
- Disdukcapil Buleleng dan Satpol PP Kecamatan Gerokgak Laksanakan Sidak Penduduk Non Permanen di Desa










