SOP PERMOHONAN INFORMASI

19 September 2026 20:18:31 WITA

Standar Operasional Prosedur (**SOP**) Permohonan Informasi Publik PPID Desa Sanggalangit memuat acuan resmi dalam pelayanan keterbukaan informasi di tingkat desa.

 **SOP Permohonan Informasi Publik PPID Desa Sanggalangit**

 

1. Persyaratan Pemohon

Perorangan:  Melampirkan fotokopi KTP warga negara Indonesia.

Lembaga/Organisasi: Melampirkan fotokopi Akta Notaris/Pengesahan Badan Hukum serta KTP pimpinan/penanggung jawab

 

2. Prosedur & Alur Permohonan

[Pemohon] ──► [Petugas PPID Desa] ──► [Register & Bukti Tanda Terima]

                                              │

[Penyampaian Informasi / Penolakan] ◄── [Pemeriksaan oleh PPID]

1. Pengajuan: Pemohon datang langsung ke Sekretariat PPID Desa Sanggalangit atau mengisi formulir permohonan melalui saluran resmi/layanan online desa.

2. Pencatatan: Petugas mencatat identitas, rincian informasi yang diminta, serta tujuan penggunaan informasi, lalu memberikan bukti tanda terima permohonan.

3. Verifikasi & Pemrosesan: PPID Desa memeriksa ketersediaan dan status informasi (informasi berkala, serta-merta, setiap saat, atau dikecualikan).

4. Pemberitahuan Tertulis: PPID memberikan jawaban tertulis mengenai pengabulan atau penolakan permohonan informasi.

 

3. Jangka Waktu Pelayanan

Tahapan Jangka Waktu Maksimal 

Penyampaian Jawaban/Pemberitahuan Tertulis 10 hari kerja sejak permohonan diterima 

Perpanjangan Waktu (jika diperlukan) Tambahan hari kerja (dengan alasan tertulis) 

 

4. Biaya Pelayanan

Gratis: Tidak ada biaya untuk pelayanan/pengaksesan informasi.

Penggandaan : Apabila pemohon memerlukan penggandaan dokumen (fotokopi/cetak), biaya ditanggung oleh pemohon sesuai tarif berlaku atau pemohon dapat membawa media penyimpanan sendiri (flashdisk/email).

 

5. Penanganan Keberatan

Pemohon berhak mengajukan keberatan tertulis kepada **Atasan PPID (Kepala Desa Sanggalangit)** apabila permohonan ditolak, tidak ditanggapi sesuai batas waktu, atau dikenakan biaya yang tidak wajar.

Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis paling lambat **30 hari kerja** sejak keberatan diterima.

Komentar atas SOP PERMOHONAN INFORMASI

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar