SIDAK PEDAGANG TENTANG PELAKSANAAN PPKM
11 Februari 2021 09:53:21 WITA
Pada hari Selasa, 9 Februai 2021. Perbekel Desa Sanggalangit bersama staf, SATGAS Goro, Babinsa, Bhabinkamtibmas, KBD, dan Linmas Desa Sanggalangit melaksanakan penertiban [Sidak] Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat [PPKM] berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021, Surat Edaran Gubernur Bali No. 3 Tahun 2021, dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor; 304/Covid19/II/2021.
Pada sidak kali ini Tim Penertiban hanya memberikan himbauan kepada para pedagang tentang pemberlakuan PPKM berdasakan Surat Edaran yang sudah berlaku mulai tanggal 9 Februari s/d 23 Februari 2021, adapun yang diatur dalam SE tersebut yaitu mengenai jam tutup operasional untuk seluruh kegiatan usaha di batasi sampai pukul 21.00 Wita. Disampaikan juga oleh Perbekel Desa Sanggalangit "I Nyoman Sudika" terhadap pelaku usaha untuk selalu mematuhi protokol kesehatan 6 M yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi berpergian, Meningkatkan Imun, dan Mentaati Aturan, sebagai upaya dari pencegahan penyebaran dan penanggulangan Covid-19.
Dokumen Lampiran : Tim Penertiban
Komentar atas SIDAK PEDAGANG TENTANG PELAKSANAAN PPKM
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |