PEMASANGAN BALIHO LPJ REALISASI PELAKSANAAN APBDes TA. 2024

13 Maret 2025 14:46:28 WITA

Kamis, 13 Maret 2025

Dilaksanakan pemasangan baliho informasi penyelenggaraan pemerintah desa. 

Pemasangan baliho ini merupakan kewajiban Perbekel dalam pelaksanaan ketentuan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Laporan Kepala Desa, dimana Perbekel wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat desa melalui media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat, dalam hal ini lewat media baliho ( poster ).

 

Komentar atas PEMASANGAN BALIHO LPJ REALISASI PELAKSANAAN APBDes TA. 2024

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar