PENETAPAN PERDES TA 2026

30 Desember 2025 13:50:59 WITA

Sanggalangit, 30 Desember 2025

Penetapan Perdes adalah proses resmi pengesahan Peraturan Desa (Perdes), yaitu produk hukum desa yang dibuat oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setelah melalui tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, dan kesepakatan, untuk mengatur kehidupan masyarakat dan pemerintahan desa, yang kemudian diundangkan dan berlaku mengikat serta harus disebarluaskan agar diketahui masyarakat. 

Setelah melalui proses panjang, Pemerintah Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng secara resmi menetapkan Rancangan Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026 menjadi Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2026.

Peraturan Desa (Perdes) adalah peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat desa. Perdes bertujuan untuk menjabarkan lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sambil memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat desa setempat.

Penetapan ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Perbekel Sanggalangit pukul 10.00 s/d 13.00 wita dihadiri oleh Ketua BPD dan Anggota, Para Perangkat Desa, Ketua LPM & anggota, Direktur BUMDES, Ketua KDMP, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Para Ketua Kelompok beserta staff dan Bidan Desa Sanggalangit. 

Acara ditutup dengan penanda tanganan berita acara penetaan Perdes oleh Ketua BPD serta Perbekel Sanggalangit.

 

 

 

Komentar atas PENETAPAN PERDES TA 2026

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar