TUGAS DAN FUNGSI PPID DESA SANGGALANGIT

19 Agustus 2026 09:39:14 WITA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sanggalangit

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Sanggalangit merupakan unsur pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Desa Sanggalangit yang bertugas mengelola, menyediakan, mendokumentasikan, serta memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara transparan, cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Keberadaan PPID merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Desa Sanggalangit dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan terbuka.

A. TUGAS PPID DESA SANGGALANGIT

PPID Desa Sanggalangit mempunyai tugas:

  1. Mengelola dan menyediakan informasi publik yang berada di lingkungan Pemerintah Desa Sanggalangit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Menghimpun dan mendokumentasikan informasi serta dokumen publik dari seluruh unsur Pemerintah Desa sebagai bahan pelayanan informasi kepada masyarakat.
  3. Menyediakan informasi publik secara berkala, serta-merta, dan setiap saat sesuai dengan klasifikasi dan ketentuan keterbukaan informasi publik.
  4. Memberikan pelayanan permohonan informasi publik kepada masyarakat dengan mengutamakan kemudahan, kecepatan, ketepatan, dan kepastian pelayanan.
  5. Melakukan pencatatan terhadap setiap permohonan informasi publik serta mendokumentasikan proses pelayanan informasi.
  6. Melakukan verifikasi terhadap informasi dan dokumen sebelum diberikan kepada pemohon untuk memastikan informasi yang disampaikan benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
  7. Menetapkan dan mengelola informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Melakukan pemutakhiran informasi publik secara berkala melalui media informasi yang dikelola Pemerintah Desa Sanggalangit.
  9. Mengoordinasikan pengelolaan informasi dan dokumentasi dengan perangkat Desa Sanggalangit serta pihak terkait lainnya.
  10. Menyusun laporan pelayanan informasi publik sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan tugas PPID kepada Pemerintah Desa dan masyarakat.

B. FUNGSI PPID DESA SANGGALANGIT

Dalam melaksanakan tugasnya, PPID Desa Sanggalangit mempunyai fungsi:

1. Fungsi Pelayanan Informasi

Memberikan pelayanan informasi publik kepada masyarakat secara mudah, cepat, tepat waktu, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Fungsi Pengelolaan Informasi

Mengelola informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa Sanggalangit agar tersusun secara sistematis dan mudah ditemukan.

3. Fungsi Dokumentasi

Menghimpun, menyimpan, memelihara, dan mendokumentasikan informasi serta dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan Desa Sanggalangit.

4. Fungsi Publikasi

Menyebarluaskan informasi publik melalui media yang tersedia, seperti website desa, media sosial, papan pengumuman, dan media informasi lainnya.

5. Fungsi Verifikasi dan Klasifikasi

Melakukan pemeriksaan, pengelompokan, dan klasifikasi informasi berdasarkan sifat keterbukaan informasi, termasuk menentukan informasi yang dapat diberikan dan informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

6. Fungsi Koordinasi

Membangun koordinasi dengan Pemerintah Desa, perangkat desa, BPD, lembaga kemasyarakatan desa, serta unsur terkait dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik.

7. Fungsi Pengawasan dan Evaluasi

Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pelayanan informasi publik untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan kepuasan masyarakat terhadap layanan PPID.

C. KOMITMEN PPID DESA SANGGALANGIT

PPID Desa Sanggalangit berkomitmen untuk memberikan pelayanan informasi publik yang profesional dan bertanggung jawab dengan mengedepankan prinsip keterbukaan, transparansi, akurasi, kemudahan akses, serta perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan.

Melalui pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut, PPID Desa Sanggalangit diharapkan mampu menjadi sarana komunikasi antara Pemerintah Desa dan masyarakat serta mendukung terwujudnya pemerintahan desa yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipercaya.

“Informasi Terbuka, Masyarakat Berdaya, Desa Maju Bersama.”

Komentar atas TUGAS DAN FUNGSI PPID DESA SANGGALANGIT

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar