INFORMASI RELAKSASI PBB-P2
06 Desember 2022 09:19:00 WITA
Diinformasikan kepada seluruh masyarakat Desa Sanggalangit, berdasarkan surat dari Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Buleleng Perihal Kebijakan relaksasai PBB tahun 2022 berupa penghapusan piutang pajak PBB sampai 2015 dengan ketentuan melakukan pelunasan piutang PBB sejak tahun 2016 sampai 2022. Dimana kebijakan ini berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Adapun pembayaran atas Piutang PBB dapat dilakukan siseluruh Kantor Sedahan, Kantor Pos, BPD Bali atau kanal pembayaran digital melalui mobile banking, gopay, QRIS dan Virtual Account.
Dokumen Lampiran : INFORMASI RELAKSASI PBB-P2
Komentar atas INFORMASI RELAKSASI PBB-P2
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |