SOP Pendukumentasian Informasi Publik
21 September 2026 09:42:09 WITA
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendokumentasian Informasi Publik adalah pedoman kerja bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk mengumpulkan, mengklasifikasikan, menyimpan, serta mengamankan dokumen badan publik agar mudah diakses masyarakat. [1, 2, 3]
Tujuan Utama
- Memastikan semua informasi publik terkumpul secara sistematis dan aman.
- Menjaga ketersediaan arsip yang akurat dan transparan.
- Memudahkan pelayanan permohonan data bagi masyarakat.
Alur dan Tahapan SOP
- Pengumpulan Dokumen: Unit kerja menyerahkan produk, laporan, atau data terbaru kepada petugas PPID.
- Verifikasi dan Klasifikasi: Petugas memeriksa kelengkapan data dan memilah status informasi (berkala, serta merta, setiap saat, atau dikecualikan).
- Penamaan dan Penyusunan: Dokumen diberi metadata atau format nama file yang terstruktur, lalu dicatat ke dalam Register Informasi Publik.
- Penyimpanan dan Cadangan (Backup): Arsip disimpan dalam bentuk fisik (ruang arsip) dan digital (server atau cloud) secara berkala.
Anda dapat melihat contoh pedoman resmi dari instansi pemerintah melalui PPID Kementerian Dalam Negeri atau standar layanan di PPID BPIP
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










