ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK

21 September 2026 12:13:08 WITA

Berikut adalah tahapan umum alur permohonan informasi publik:
1. Pengajuan Permohonan
  • Secara Langsung (Offline): Pemohon datang ke meja layanan atau desk informasi/PPID pada badan publik.
  • Secara Elektronik (Online): Pemohon mengisi formulir melalui situs web resmi PPID, aplikasi seluler, atau email. 
2. Pengisian Formulir dan Syarat
  • Mengisi formulir permohonan informasi publik.
  • Melampirkan identitas diri berupa KTP (untuk perorangan) atau akta pendirian/sk pengesahan badan hukum serta surat kuasa (jika mewakili organisasi atau kelompok).
  • Menyebutkan rincian informasi yang diminta beserta maksud dan tujuan penggunaannya dengan jelas. 
3. Pencatatan dan Bukti Penerimaan
  • Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
  • Petugas mencatat permohonan ke dalam buku registrasi.
  • Petugas memberikan tanda bukti penerimaan atau nomor pendaftaran kepada pemohon. 
4. Proses dan Pemberitahuan oleh PPID
  • PPID memproses permintaan informasi dan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan dicatat.
  • Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila diperlukan pemberitahuan lebih lanjut. 
5. Penyerahan Informasi atau Penolakan
  • Disetujui: Petugas menyerahkan informasi atau dokumen yang diminta (salinan fisik atau digital).
  • Ditolak: Jika informasi termasuk kategori dikecualikan atau tidak dikuasai, PPID menyampaikan surat penolakan beserta alasan hukum yang jelas

 

Dokumen Lampiran : ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar