ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
21 September 2026 12:13:08 WITA
Berikut adalah tahapan umum alur permohonan informasi publik:
1. Pengajuan Permohonan
- Secara Langsung (Offline): Pemohon datang ke meja layanan atau desk informasi/PPID pada badan publik.
- Secara Elektronik (Online): Pemohon mengisi formulir melalui situs web resmi PPID, aplikasi seluler, atau email.
2. Pengisian Formulir dan Syarat
- Mengisi formulir permohonan informasi publik.
- Melampirkan identitas diri berupa KTP (untuk perorangan) atau akta pendirian/sk pengesahan badan hukum serta surat kuasa (jika mewakili organisasi atau kelompok).
- Menyebutkan rincian informasi yang diminta beserta maksud dan tujuan penggunaannya dengan jelas.
3. Pencatatan dan Bukti Penerimaan
- Petugas memeriksa kelengkapan berkas permohonan.
- Petugas mencatat permohonan ke dalam buku registrasi.
- Petugas memberikan tanda bukti penerimaan atau nomor pendaftaran kepada pemohon.
4. Proses dan Pemberitahuan oleh PPID
- PPID memproses permintaan informasi dan memberikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan dicatat.
- Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang 7 hari kerja apabila diperlukan pemberitahuan lebih lanjut.
5. Penyerahan Informasi atau Penolakan
- Disetujui: Petugas menyerahkan informasi atau dokumen yang diminta (salinan fisik atau digital).
- Ditolak: Jika informasi termasuk kategori dikecualikan atau tidak dikuasai, PPID menyampaikan surat penolakan beserta alasan hukum yang jelas
Dokumen Lampiran : ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











