TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
21 September 2026 12:17:21 WITA
Tata Cara dan Alur Pengajuan
- Mengisi Formulir: Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi secara langsung di desk layanan.
- Melampirkan Syarat: Menyerahkan salinan identitas (KTP/SIM/Paspor) atau dokumen badan hukum/organisasi yang sah.
- Penerimaan Bukti: Petugas PPID memverifikasi berkas dan memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima.
- Tanggapan Atasan PPID: Atasan PPID memberikan keputusan atau tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima.
- Penyelesaian Sengketa: Jika tanggapan tidak memuaskan atau tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |











