TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN

21 September 2026 12:17:21 WITA

Tata Cara dan Alur Pengajuan
  • Mengisi Formulir: Mengisi formulir Pernyataan Keberatan Atas Permohonan Informasi secara langsung di desk layanan.
  • Melampirkan Syarat: Menyerahkan salinan identitas (KTP/SIM/Paspor) atau dokumen badan hukum/organisasi yang sah. 
  • Penerimaan Bukti: Petugas PPID memverifikasi berkas dan memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima. 
  • Tanggapan Atasan PPID: Atasan PPID memberikan keputusan atau tanggapan tertulis paling lambat 30 hari kerja sejak keberatan diterima. 
  • Penyelesaian Sengketa: Jika tanggapan tidak memuaskan atau tidak ditanggapi, pemohon dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja. 

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar