STANDAR PENGAJUAN KEBERATAN

21 September 2026 12:24:53 WITA

Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berikut adalah alasan utama yang dapat digunakan:
  • Penolakan Permintaan Informasi: Permintaan ditolak berdasarkan alasan pengecualian informasi yang tidak sesuai ketentuan.
  • Informasi Berkala Tidak Disediakan: Badan publik tidak menyediakan atau mengumumkan informasi berkala yang wajib diakses masyarakat.
  • Permintaan Tidak Ditanggapi: Permintaan informasi tidak direspons atau tidak ditanggapi oleh badan publik.
  • Tanggapan Tidak Sesuai: Permintaan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta atau tidak lengkap.
  • Melebihi Batas Waktu: Penyampaian atau penanggapan informasi melewati batas waktu yang diatur dalam undang-undang.
  • Pengenaan Biaya Tidak Wajar: Pungutan atau biaya penggandaan yang dibebankan tidak sesuai dengan ketentuan wajar.
Alasan Pengajuan Keberatan
Pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) karena alasan berikut: 
  • Penolakan atas permintaan informasi.
  • Tidak disediakannya informasi berkala yang wajib diumumkan.
  • Tidak ditanggapinya permintaan informasi tanpa alasan yang jelas.
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar.
  • Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang ditentukan.
Tahapan dan Prosedur Penanganan
  • Pengajuan: Pemohon menyampaikan keberatan secara tertulis (mengisi formulir, surat, atau melalui aplikasi online) kepada Atasan PPID dengan melampirkan identitas diri dan nomor registrasi permohonan. 
  • Penerimaan & Pencatatan: Petugas menerima berkas keberatan, melakukan pencatatan dalam buku registrasi, dan memberikan tanda bukti penerimaan kepada pemohon. 
  • Verifikasi & Pemeriksaan: Petugas/Atasan PPID memeriksa kelengkapan syarat serta materi keberatan yang diajukan.
  • Tanggapan/Keputusan: Atasan PPID memberikan tanggapan atau keputusan tertulis atas keberatan tersebut. 
Jangka Waktu
  • Batas waktu pengajuan keberatan oleh pemohon adalah paling lambat 30 hari kerja sejak ditemukan alasan keberatan.
  • Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas pengajuan keberatan tersebut paling lama 30 hari kerja sejak diterimanya berkas keberatan secara lengkap

 

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar