WAKTU YANG DIPERLUKAN DALAM MEMENUHI PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK

21 September 2026 13:26:36 WITA

PPID DESA SANGGALANGIT

Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat waktu, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan, PPID Desa Sanggalangit menyampaikan ketentuan mengenai waktu yang diperlukan dalam memenuhi permintaan informasi publik.

1. Waktu Pelayanan

Setiap permintaan informasi publik yang disampaikan oleh masyarakat akan diproses oleh PPID Desa Sanggalangit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Permintaan informasi yang telah diterima dan dinyatakan lengkap akan dilakukan pemeriksaan terhadap ketersediaan, penguasaan, serta status informasi yang diminta.

2. Jangka Waktu Pemenuhan Permintaan

PPID Desa Sanggalangit memberikan tanggapan terhadap permintaan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan informasi diterima.

Dalam hal diperlukan waktu tambahan untuk menyediakan informasi yang diminta, PPID dapat melakukan perpanjangan waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon Informasi mengenai alasan perpanjangan tersebut.

3. Informasi yang Dapat Dipenuhi

Permintaan informasi dapat dipenuhi apabila informasi tersebut:

  • berada dalam penguasaan Pemerintah Desa Sanggalangit;
  • merupakan informasi publik yang dapat diberikan kepada masyarakat;
  • tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  • permohonan disampaikan dengan data dan persyaratan yang diperlukan.

4. Informasi yang Dikecualikan

Apabila informasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan, PPID Desa Sanggalangit akan memberikan pemberitahuan kepada Pemohon Informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Penyampaian Informasi

Informasi publik dapat diberikan dalam bentuk:

  1. Dokumen tertulis;
  2. Salinan dokumen;
  3. Data elektronik/digital; atau
  4. Bentuk lainnya sesuai dengan ketersediaan informasi dan permintaan Pemohon.

6. Mekanisme Pelayanan

Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan informasi melalui:

PPID Desa Sanggalangit
Pemerintah Desa Sanggalangit
Banjar Dinas Tukadpule, Desa Sanggalangit

Permintaan informasi dapat dilakukan melalui pelayanan langsung maupun media pelayanan informasi yang disediakan oleh Pemerintah Desa Sanggalangit.

PPID Desa Sanggalangit berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara terbuka, profesional, transparan dan bertanggung jawab serta memastikan setiap permintaan informasi ditangani sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Demikian pengumuman ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Pemerintah Desa Sanggalangit dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik dan pelayanan informasi yang berkualitas kepada masyarakat.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi SANGGALANGIT

tampilkan dalam peta lebih besar