SOP Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik
21 September 2026 09:05:50 WITA
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penetapan dan Pemutakhiran Daftar Informasi Publik (DIP) adalah pedoman kerja bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam menyusun, menetapkan, serta memperbarui informasi secara berkala agar akurat dan transparan.
Tujuan SOP
- Memastikan Daftar Informasi Publik (DIP) tersusun lengkap, akurat, dan mutakhir.
- Memenuhi amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan.
- Memudahkan masyarakat dalam mendapatkan akses informasi yang sah dan tepat waktu.
Tahapan Prosedur
- Pengumpulan Data: Petugas PPID atau unit kerja terkait mengumpulkan data dan dokumen informasi publik terbaru dari setiap bidang/divisi.
- Klasifikasi Informasi: Mengelompokkan informasi ke dalam kategori berkala, serta-merta, setiap saat, atau informasi yang dikecualikan (rahasia).
- Penyusunan Draft DIP: Menyusun daftar informasi berdasarkan data yang terkumpul dan dikoreksi kelengkapannya.
- Penetapan: Pimpinan badan publik atau atasan PPID mengesahkan dan menetapkan Daftar Informasi Publik.
- Pemutakhiran (Update): Pembaruan berkala dilakukan minimal satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu jika terjadi perubahan kebijakan atau dokumen baru.
- Publikasi & Penyimpanan: Mengumumkan informasi terbaru melalui media resmi (seperti website PPID) dan mengarsipkan dokumen dengan baik.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










