LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA TA.2025
, 20 Agustus 2026 10:26:53 WITA
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Laporan Kepala Desa, maka desa berkewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun kepada Bupati melalui Camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
Adapun Laporan Kepala Desa merupakan proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintah desa sebagai wujud pertanggungjawaban pemerintahan desa kepada Bupati, BPD dan masyarakat.
Artikel Terkini
-
PENINGKATAN KAPASITAS PEMBINA & PENGURUS POSYANDU
22 September 2026 18:54:18 WITAGEROKGAK 22 September 2026 Tim Penggerak (TP) Posyandu Desa bersama Kader Pembangunan Manusia (KPM) dan Bidan Desa se-Kecamatan Gerokgak menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Pembina dan Pengurus Posyandu Kecamatan dan Desa pada Selasa, 22 September 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh ... ..selengkapnya
-
Monev Posyandu Oleh Puskesma Gerokgak I
22 September 2026 18:48:55 WITASANGGALANGIT, 22 September 2026 Puskesmas Gerokgak I menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Posyandu di Ruang Rapat Kantor Perbekel Sanggalangit pada Selasa, 22 September 2026. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan kinerja pelayanan kesehatan masyarakat di tingkat desa. Kegiatan ... ..selengkapnya
-
SELAMAT HARI HAK UNTUK TAHU SEDUNIA
22 September 2026 09:06:33 WITAHari Hak Untuk Tahu Sedunia (International Right to Know Day) adalah hari peringatan global yang jatuh setiap tanggal 28 September untuk mengampanyekan hak setiap orang dalam mengakses informasi publik. [1, 2] Tujuan Peringatan Keterbukaan Informasi: Memastikan warga negara dapat mengakses inform... ..selengkapnya
-
PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN PROSES EVAKUASI KEADAAN DARURAT
21 September 2026 13:34:33 WITAPEMERINTAH DESA SANGGALANGIT A. Maksud dan Tujuan Prosedur Peringatan Dini dan Proses Evakuasi Keadaan Darurat disusun sebagai pedoman bagi Pemerintah Desa Sanggalangit, perangkat desa, masyarakat, serta pihak terkait dalam menghadapi keadaan darurat atau bencana. Prosedur ini bertujuan untuk: Me... ..selengkapnya
-
WAKTU YANG DIPERLUKAN DALAM MEMENUHI PERMINTAAN INFORMASI PUBLIK
21 September 2026 13:26:36 WITAPPID DESA SANGGALANGIT Dalam rangka memberikan pelayanan informasi publik yang transparan, cepat, tepat waktu, sederhana, dan dapat dipertanggungjawabkan, PPID Desa Sanggalangit menyampaikan ketentuan mengenai waktu yang diperlukan dalam memenuhi permintaan informasi publik. 1. Waktu Pelayanan Setia... ..selengkapnya
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
- SOP UJI KOSEKUENSI
- PROFIL PPID
- Selamat Hari Kesaktian Pancasila
- Kunjungan Tim dari Jakarta Menjelang Revitalisasi TK Sanggakumara Sanggalangit Tahun 2026
- Pengesahan POKDATAN Ayu Bandeng
- Perbekel Sanggalangit Hadiri Penyerahan Beasiswa dan Kontribusi PT Cendana Indopears Tahun 2026











